Paham Aturan Anti-Tubrukan (COLREGs) Dasar Tanpa Pusing untuk Pelaut Pemula

✍️ Ditulis oleh: kapalpedia 📅 Diperbarui: 2 Oktober 2026

Navigasi anjungan kapal memahami aturan COLREGs P2TL

Foto: Navigasi anjungan kapal dan instrumen radar dalam memantau alur pelayaran untuk mencegah bahaya tubrukan.

Lautan lepas mungkin terlihat begitu luas dan tanpa batas, namun kenyataan di balik kemudi kapal jauh berbeda. Di balik birunya cakrawala, jalur pelayaran internasional dipadati ribuan kapal kargo, tanker, kapal nelayan, hingga kapal tunda yang melaju bersamaan. Fakta maritim dunia menunjukkan bahwa mayoritas insiden tubrukan kapal di laut tidak disebabkan oleh kegagalan mesin atau cuaca buruk, melainkan faktor kesalahan manusia (human error)—khususnya keterlambatan mendeteksi bahaya dan keraguan dalam mengambil manuver navigasi.

Bagi kadet, perwira muda (Third Officer / Second Officer), maupun pelaut pemula, buku COLREGs 1972 (Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea) atau yang di Indonesia dikenal sebagai P2TL (Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut) sering kali terkesan kaku, rumit, dan penuh pasal hukum yang membingungkan. Padahal, jika disederhanakan ke dalam prinsip logika praktis di anjungan, aturan ini bekerja layaknya “lampu lalu lintas dan marka jalan” di samudra. Memahami aturan dasarnya bukan hanya syarat mutlak lulus sertifikasi pelaut (ANT/BST), melainkan jaminan keselamatan nyawa Anda dan seluruh kru di atas kapal.


1. Apa Itu COLREGs 1972 dan Di Mana Aturan Ini Berlaku?

Diterbitkan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO / International Maritime Organization), COLREGs 1972 adalah regulasi wajib global yang berlaku bagi seluruh jenis kapal di laut lepas (high seas) serta semua perairan yang terhubung dengannya dan dapat dilayari oleh kapal laut (Rule 1).

Aturan ini terdiri dari 5 Bagian (Bagian A hingga Bagian E) dan 38 Aturan serta 4 Lampiran teknis. Bagi seorang pemula, kunci utamanya adalah menguasai Bagian B (Steering and Sailing Rules), yaitu seni memandu dan mengemudikan kapal saat menghadapi kapal lain.


2. Tiga Pilar Fondasi di Anjungan: Rule 5, Rule 6, dan Rule 7

Sebelum masuk ke skenario manuver kapal berpapasan, ada tiga aturan fundamental yang wajib dijalankan tanpa kompromi selama tugas jaga navigasi (navigation watchkeeping):

A. Aturan 5: Pengamatan Keliling yang Layak (Look-out)

Setiap kapal wajib mempertahankan pengamatan visual dan pendengaran secara terus-menerus (24 jam sehari) serta memanfaatkan semua sarana navigasi yang tersedia (Radar, ARPA, AIS, teropong binokular). Jangan hanya terpaku pada layar radar; mata telanjang tetap menjadi instrumen utama untuk melihat lampu navigasi dan bentuk kapal lain.

B. Aturan 6: Kecepatan Aman (Safe Speed)

Kapal harus selalu melaju pada kecepatan yang aman sehingga dapat mengambil tindakan efektif untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan kondisi saat itu. Faktor yang mempengaruhi kecepatan aman antara lain:

  • Kondisi visibilitas (kabut, hujan deras, malam hari).
  • Kepadatan lalu lintas kapal di alur pelayaran.
  • Kemampuan olah gerak kapal (jarak henti dan radius putar).
  • Keadaan angin, arus, dan kedalaman air (squat effect).

C. Aturan 7: Menilai Risiko Bahaya Tubrukan (Risk of Collision)

Kapan risiko tubrukan dianggap ada? Prinsip emasnya: Jika baringan kompas (bearing) kapal target yang mendekat tidak menunjukkan perubahan yang berarti, maka risiko tubrukan itu nyata! Jangan pernah berasumsi hanya berdasarkan informasi radar yang tidak lengkap.


3. Tiga Skenario Manuver Dasar Saat Dua Kapal Bertenaga Mesin Bertemu

Ketika dua kapal bertenaga mesin bertemu dalam kondisi saling melihat (in sight of one another), situasi selalu dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama:

1. Situasi Berhadapan (Head-on Situation – Rule 14)

Kondisi ini terjadi ketika dua kapal bertenaga mesin bergerak saling mendekat pada haluan yang berlawanan atau hampir berlawanan, sehingga terlihat lampu tiang kapal lain sejajar atau kedua lampu lambung (merah dan hijau) tampak sekaligus.

  • Tindakan Wajib: KEDUA kapal harus merubah haluannya ke arah KANAN (Starboard) sehingga masing-masing kapal saling berpapasan di lambung kiri (Port to Port).
  • Tips Ingat Cepat: Di laut, jangan pernah belok kiri saat berhadapan langsung!

2. Situasi Memotong (Crossing Situation – Rule 15)

Terjadi ketika dua kapal berlayar dalam arah yang saling memotong sehingga melibatkan risiko tubrukan.

  • Kapal yang Wajib Menghindar (Give-way Vessel – Rule 16): Kapal yang melihat kapal lain di sisi LAMBUNG KANAN-nya (Starboard side) wajib menyimpang dan menjauh. Tindakan harus dilakukan seawal mungkin dan tegas.
  • Kapal yang Bertahan (Stand-on Vessel – Rule 17): Kapal yang berada di sebelah kanan kapal lain harus mempertahankan haluan dan kecepatannya, sembari terus mengamati pergerakan kapal yang wajib menghindar.
  • Tips Ingat Cepat: Jika Anda melihat lampu MERAH (lambung kiri kapal lawan) di sisi kanan kapal Anda, artinya lampu merah memberi isyarat “STOP / Menyimpanglah Anda!”.

3. Situasi Menyusul / Menyalip (Overtaking – Rule 13)

Kapal dianggap menyusul jika datang dari arah lebih dari 22,5 derajat di belakang garis melintang kapal target (pada malam hari hanya melihat lampu buritan putih tanpa melihat lampu lambung).

  • Tindakan Wajib: Kapal yang menyusul—apapun jenisnya—SELALU menjadi kapal yang wajib menghindar (Give-way) sampai ia benar-benar telah bebas dan melewati kapal yang disusul.
  • Kapal yang disusul berhak mempertahankan kecepatan dan haluannya.

4. Urutan Tanggung Jawab Antar Kapal (Rule 18: Hierarki Kapal)

Tidak semua kapal memiliki kemampuan olah gerak yang sama. Di alur pelayaran, kapal bertenaga mesin biasa harus memberikan jalan kepada kapal-kapal yang memiliki keterbatasan manuver. Berikut urutan prioritas dari yang paling tinggi (paling berhak dihindari):

  1. Kapal yang Tidak Dapat Dikendalikan (Not Under Command / NUC): Kapal rusak mesin atau kemudi.
  2. Kapal yang Terbatas Kemampuan Olah Geraknya (Restricted in Ability to Manoeuvre / RAM): Misal kapal pengerukan, kapal riset pemasangan kabel bawah laut.
  3. Kapal yang Terkendala oleh Saratnya (Constrained by Draught / CBD): Khusus kapal berlambung dalam di perairan dangkal/alur sempit.
  4. Kapal yang Sedang Menangkap Ikan (Fishing Vessel): Kapal dengan jaring/trawl yang membatasi olah gerak (bukan sekadar pancingan tonda).
  5. Kapal Layar (Sailing Vessel): Kapal yang berlayar murni menggunakan layar.
  6. Kapal Bertenaga Mesin Biasa (Power-driven Vessel).

5. Panduan Praktis untuk Perwira Jaga & Kadet Pemula

Agar Anda tidak grogi saat berdiri di anjungan malam hari, terapkan protokol kerja sederhana ini:

  • Jangan Menunda (Early & Substantial Action): Sesuai Rule 8, manuver penghindaran harus dilakukan cukup besar dan seawal mungkin. Perubahan haluan kecil-kecil (misal hanya 2-3 derajat) tidak akan terbaca oleh radar kapal lain dan justru membingungkan.
  • Cek CPA dan TCPA: Manfaatkan target tracking ARPA. Tentukan batas minimal CPA (Closest Point of Approach) yang disepakati oleh instruksi Master (Master’s Standing Orders), umumnya minimal 1 hingga 2 mil laut di laut lepas.
  • Komunikasi Radio VHF: Jika ada keraguan mengenai niat manuver kapal lain, panggil via VHF Ch. 16/13 dengan menyebutkan nama kapal, call sign, posisi, dan haluan. Namun ingat, jangan berdebat di radio saat jarak sudah terlalu dekat!
  • Segera Panggil Nahkoda: Jangan malu atau takut dianggap tidak kompeten. Jika situasi membingungkan atau kapal target tidak merespons, segera hubungi Nahkoda (Master) ke anjungan.

Kesimpulan

Menguasai COLREGs bukanlah tentang menghafal pasal-pasal tebal kata demi kata, melainkan memahami logika keselamatan navigasi, pembagian peran hak jalan, dan tindakan antisipasi dini. Dengan menanamkan prinsip Look-out yang disiplin, mengenali situasi (Head-on, Crossing, Overtaking), serta berani mengambil manuver tegas dan aman, pelaut pemula dapat mengemban tanggung jawab jaga anjungan dengan penuh percaya diri.

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top