PT Puncak Jaya Samudra

Informasi Perusahaan

Logo PT Puncak Jaya SamudraPT Puncak Jaya Samudra (PJS) didirikan pada 22 Maret 2013 sebagai perusahaan yang mengkhususkan diri dalam penempatan pekerja migran Indonesia. Pendirinya, Sukim, adalah seorang mantan nelayan atau anak buah kapal (ABK) dari Pemalang, Jawa Tengah, yang memiliki cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal dengan membantu mereka mendapatkan pekerjaan di luar negeri. Sejak awal berdirinya, perusahaan ini telah mengalami perkembangan yang pesat dalam mengirimkan tenaga kerja ke berbagai negara dan sektor, terutama di sektor pelaut (ABK).

Bidang usaha PT Puncak Jaya Samudra berfungsi sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yaitu agen resmi yang bertugas merekrut dan menempatkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Pada awalnya, PJS dikenal dengan fokus pada penyaluran pelaut dan anak buah kapal perikanan, namun kini jangkauan penempatannya telah meluas mencakup berbagai sektor, baik di laut maupun darat, sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja global.

Struktur manajemen PT Puncak Jaya Samudra terdiri dari komisaris dan direksi yang berpengalaman. Nur Rokhmat menjabat sebagai Komisaris perusahaan, sedangkan Sukim (pendiri) menjabat sebagai Direktur Utama (Presiden Direktur). Jabatan Direktur diemban oleh Herman Suprayogi, sementara divisi operasional luar negeri dipimpin oleh Edy Purwanto sebagai kepala International Affairs. Selain itu, perusahaan didukung oleh tim manajemen lain yang mengawasi bidang keuangan, perekrutan, serta beberapa divisi International Affairs yang bertanggung jawab atas penempatan di negara-negara tertentu.

Layanan Utama

Sebagai perusahaan yang bergerak dalam layanan kru dan manning, PT Puncak Jaya Samudra menawarkan layanan perekrutan, pelatihan, dan penempatan tenaga kerja Indonesia ke berbagai sektor pekerjaan di luar negeri. Beberapa bidang layanan utama yang disediakan oleh PJS meliputi:

Sektor Maritim (Pelaut): PT Puncak Jaya Samudra bertugas untuk merekrut dan menempatkan anak buah kapal (ABK) di kapal perikanan dan kapal niaga ke berbagai negara. Calon pelaut akan mendapatkan pelatihan keterampilan dan bahasa untuk mempersiapkan mereka bekerja di kapal asing.

Sektor Konstruksi dan Manufaktur: PT Puncak Jaya Samudra menyalurkan tenaga kerja terampil untuk proyek konstruksi, industri manufaktur, dan sektor terkait di luar negeri. Perusahaan ini bekerja sama dengan agen dan perusahaan asing yang membutuhkan tenaga kerja Indonesia di bidang pabrik, pembangunan infrastruktur, dan pabrik pengolahan.

Sektor Rumah Tangga dan Caregiver: PJS menyediakan tenaga kerja domestik seperti pembantu rumah tangga serta perawat lansia untuk penempatan di luar negeri. Perusahaan memastikan bahwa kandidat memenuhi kualifikasi dan persyaratan sebelum penempatan.

Dengan jaringan kemitraan di berbagai negara, PJS mampu menempatkan pekerja migran Indonesia ke kawasan Asia (seperti Taiwan, Hong Kong, Korea Selatan, Singapura), Timur Tengah, hingga Eropa Timur. Prosedur layanan PJS meliputi perekrutan calon pekerja, pelatihan (termasuk pengembangan keterampilan dan bahasa), pengurusan dokumen, penempatan di perusahaan luar negeri, serta fasilitas pemantauan dan mediasi jika terjadi masalah selama masa kontrak kerja. Perusahaan ini mengutamakan penggunaan tenaga kerja dengan cara yang efektif dan efisien serta membangun hubungan yang saling menguntungkan antara pekerja dan pengguna jasa.

Legalitas dan Izin Operasional

PT Puncak Jaya Samudra (PJS) memiliki legalitas perusahaan yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Secara hukum, PJS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 25 yang dibuat pada 22 Maret 2013 di hadapan Notaris Yuli Pramono, SH, M.Kn, dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (SK Menkumham No. AHU-17797.AH.01.01.Tahun 2013)​. Perusahaan ini juga terdaftar sebagai wajib pajak dengan NPWP 31.742.886.0-502.000​ .

Sebagai perusahaan penempatan tenaga kerja, PJS memegang izin resmi dari pemerintah. PJS telah mendapatkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dengan Nomor Izin: 0221010051332 ​. Izin P3MI ini diterbitkan pada 3 Februari 2022 dan berlaku hingga 3 Februari 2027​, yang menegaskan status PJS sebagai P3MI aktif dan terakreditasi. Sebelumnya, PJS juga telah memperoleh Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) No. 126.11 Tahun 2019 sebagai lisensi khusus penempatan ABK (awak kapal)​.

Di era OSS (Online Single Submission) berbasis risiko, PJS memiliki NIB dan perizinan yang sesuai dengan norma OSS-RBA​. Nomor Induk Berusaha PJS yaitu 0221010051332, dengan perizinan risiko (KBLI terkait penempatan tenaga kerja) yang memungkinkan perusahaan untuk memperluas usaha ke hampir semua sektor​.

Selain perizinan dari pemerintah, PT Puncak Jaya Samudra telah mendapatkan sertifikasi internasional ISO 9001:2015 di bidang manajemen mutu. Sertifikat ISO 9001:2015 ini diperoleh melalui auditor IMS (International Management Standard) dan TNV UK untuk cakupan “Provision of Seafarers Recruitment and Placement Service” ​. Sertifikasi tersebut berlaku hingga 25 Juli 2024​ dan mencerminkan komitmen PJS terhadap standar mutu layanan penempatan awak kapal. Dengan legalitas dan sertifikasi tersebut, operasional PJS dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, memberikan rasa aman bagi mitra dan pekerja yang ditempatkan.

Informasi Tambahan

Dalam sektor penyaluran ABK, PT Puncak Jaya Samudra (PJS) dikenal sebagai salah satu perusahaan terbesar di Indonesia. Banyak yang menyebut PJS sebagai agen penyalur ABK terbesar tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Asia. Perusahaan ini mengklaim dapat memberangkatkan sekitar 600–800 pelaut dan ABK per tahun ke berbagai negara di Asia dan Eropa, menjadikannya sebagai salah satu yang tertinggi di antara agen sejenis​. Hingga tahun 2021, PJS telah memasok lebih dari 2.000 kru asal Indonesia untuk kapal-kapal penangkapan ikan di Taiwan dan menjalin kemitraan dengan perusahaan-perusahaan perikanan internasional seperti Fraserburgh Inshore Fisheries (Inggris) dan Chin Hong Corporation (Taiwan).

Keberhasilan dalam penempatan dalam skala besar ini memberikan PJS reputasi sebagai salah satu inovator dan pemimpin di pasar penyaluran ABK di wilayah Pantura Jawa. Dari sisi manajemen, PJS mengklaim program penempatan mereka telah membantu banyak pelaut dan nelayan lokal dalam meningkatkan taraf hidup. Sebagai contoh, Direktur PT PJS menyatakan bahwa banyak mantan nelayan kini sukses sebagai ABK di kapal asing, yang terlihat dari peningkatan aset seperti rumah permanen dan kendaraan pribadi di komunitas asal mereka, sebagai bukti keberhasilan perusahaan dalam menyejahterakan pekerja migran laut​.

Meskipun memiliki reputasi baik, PT Puncak Jaya Samudra tidak terlepas dari kritik terkait praktik penempatan ABK. Beberapa investigasi media dan laporan LSM menuduh adanya pelanggaran hak-hak pekerja dalam penempatan yang dilakukan PJS. pada tahun 2021 melaporkan adanya dugaan intimidasi, penipuan, dan pemerasan terhadap ABK yang diberangkatkan oleh PJS, menyebut bahwa kesuksesan PJS mungkin didasarkan pada penderitaan ABK yang diperlakukan secara tidak manusiawi di kapal asing​.

Laporan tersebut juga mengungkapkan adanya pemotongan gaji dan beban utang biaya penempatan yang memberatkan bagi ABK. Kesaksian langsung dari ABK juga muncul di media. Investigasi Kompas (2023) menyoroti pengalaman ABK Indonesia yang ditempatkan oleh PJS di kapal ikan berbendera Tiongkok yang mengalami kerja paksa dan kekerasan fisik. Salah satu ABK, Adi Saputra, mengalami pemukulan hingga giginya patah dan dipaksa bekerja hampir 20 jam sehari tanpa istirahat​. Setelah 11 bulan di laut tanpa sandar, Adi beserta rekannya terpaksa menolak untuk kembali berlayar dan meminta PJS untuk memulangkan mereka saat kapal berlabuh di Samoa​.

Mereka bahkan harus menanggung biaya tiket kepulangan yang dipotong dari gaji, meskipun rincian biaya tersebut tidak transparan​. Akibat berbagai pemotongan, termasuk biaya dokumen sebesar USD 100 per bulan selama 9 bulan, banyak ABK pulang hampir tanpa membawa penghasilan meskipun telah bekerja keras di kapal asing​. Kasus-kasus tersebut telah menarik perhatian publik dan pemerintah. Laporan investigatif yang dilakukan kolaborasi SBMI-Greenpeace (2020) juga mencantumkan PJS dalam daftar enam perusahaan perekrutan ABK yang diduga terlibat dalam praktik perbudakan modern di laut lepas, terutama di kapal ikan milik perusahaan Taiwan​.

Isu ini mendorong pemerintah untuk memperketat regulasi penempatan ABK, termasuk kewajiban memiliki SIUPPAK sejak 2013​. Menanggapi hal tersebut, manajemen PT Puncak Jaya Samudra menyatakan komitmennya untuk mematuhi hukum dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja. Perusahaan itu mengklaim terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan setiap proses penempatan sesuai dengan aturan dan standar kesejahteraan yang ditetapkan oleh pemerintah​. Saat ini, PJS masih beroperasi dengan status izin aktif, dan pemerintah melalui BP2MI tetap mengawasi penempatan yang dilakukan. Calon pekerja migran disarankan untuk memeriksa status legal P3MI dan rekam jejaknya sebelum berangkat, serta melaporkan jika terjadi pelanggaran. Reputasi PJS terus dipantau oleh publik, di satu sisi diapresiasi karena mampu menempatkan ribuan pekerja, namun di sisi lain dikritik karena adanya laporan tentang perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja yang ditempatkan​.

PT Puncak Jaya Samudra merupakan perusahaan penyalur tenaga kerja migran yang besar dan resmi di Indonesia dengan layanan utama di sektor kemaritiman. Meskipun memiliki landasan hukum yang kuat dan jaringan internasional yang luas, para pemangku kepentingan tetap menuntut PJS untuk menjaga integritas dan tanggung jawab dalam melindungi hak-hak pekerja migran yang diberangkatkan. Semua informasi di atas berdasarkan sumber resmi perusahaan, portal pemerintah, serta liputan media yang kredibel, sehingga menggambarkan gambaran terbaru dan akurat tentang profil dan kiprah PT Puncak Jaya Samudra.

Profil Perusahaan

  • Nama Perusahaan: PT Puncak Jaya Samudra
  • Tahun Berdiri: 2013
  • Direktur: Sukim
  • Alamat Kantor: Jl. H.O.S. Cokroaminoto, Lingkar Selatan, Lawangrejo, Pemalang, Jawa Tengah, Indonesia
  • Kontak:
  • Jam Operasional: Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 – 16.00 WIB
  • Media Sosial:
Scroll to Top