PT SAMUDRA INA PERTIWI
Informasi Perusahaan
PT Samudra Ina Pertiwi (SIP) memiliki fokus utama dalam perekrutan dan penempatan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia untuk sektor perikanan di luar negeri. Sebagai perusahaan yang berkomitmen, PT Samudra Ina Pertiwi tidak hanya berperan sebagai mediator antara pencari kerja dan perusahaan kapal, tetapi juga mengutamakan kesejahteraan pekerja. Dengan menyediakan peluang kerja di luar negeri, perusahaan ini membantu masyarakat Indonesia yang ingin meningkatkan kualitas hidup mereka melalui pekerjaan yang lebih baik di sektor perikanan internasional.
PT Samudra Ina Pertiwi memastikan bahwa proses perekrutan dilakukan dengan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sehingga ABK yang ditempatkan memiliki kesempatan untuk berkembang dan mendapatkan pengalaman yang berharga. Selain itu, perusahaan ini juga berupaya untuk memberikan pelatihan dan informasi yang diperlukan kepada calon ABK, agar mereka siap menghadapi tantangan dan peluang yang ada di lingkungan kerja baru mereka.
Layanan Utama
Layanan yang ditawarkan oleh PT Samudra Ina Pertiwi mencakup perekrutan dan penempatan Awak Kapal Berlayar (ABK) Indonesia untuk bekerja di kapal perikanan yang beroperasi di luar negeri. SIP mengutamakan kesempatan bagi calon pekerja, baik yang sudah memiliki pengalaman di bidang tersebut maupun bagi mereka yang baru pertama kali ingin mencoba.
Hal menarik dari layanan ini adalah tidak adanya biaya yang dibebankan di awal proses perekrutan, sehingga mempermudah calon pekerja untuk bergabung tanpa harus memikirkan beban finansial di tahap awal. PT Samudra Ina Pertiwi berkomitmen untuk membantu para ABK dalam mencapai peluang kerja di industri perikanan internasional.
Legalitas dan Izin Operasional
Dalam hal legalitas, PT. Samudra Ina Pertiwi memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dengan nomor 220.23 Tahun 2022, yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2022, menegaskan keberadaan dan keabsahan operasi perusahaan. Selain itu, PT Samudra Ina Pertiwi juga terdaftar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 86.492.107.7-513.000, yang menandakan bahwa mereka memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan bisnis secara resmi.